Menu ✖

Polisi

Baru Seminggu Beraksi, Pembobol Rumah di Palangka Raya Langsung Digulung Jatanras

badge-check

Baru Seminggu Beraksi, Pembobol Rumah di Palangka Raya Langsung Digulung Jatanras Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Gerak cepat dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah yang sempat meresahkan warga.

Seorang pemuda berinisial AS (26) berhasil diringkus polisi usai diduga membobol sebuah rumah di kawasan Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol, S.I.K. menjelaskan, tersangka diamankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Unit Jatanras selama kurang lebih satu minggu sejak laporan diterima,” ungkap AKP Eka Palti Hutagaol saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Minggu (10/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga berhasil terbuka. Setelah masuk, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban berinisial MS (35).

Barang yang dicuri terbilang cukup banyak, mulai dari perhiasan emas hingga dokumen penting. Di antaranya gelang emas 15,5 gram, cincin emas 10 gram, kalung emas 10 gram, cincin emas 2 gram, dua unit jam tangan serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga seperti handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah beserta isinya, remote AC hingga dokumen kendaraan dan buku tabungan milik korban.

“Barang-barang penting seperti BPKB sepeda motor, BPKB mobil, STNK dan buku tabungan juga ikut dibawa pelaku,” tambahnya.

Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Ri/red] 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi