PENUTURNEWS.ID – Dalam memberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (37) di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Kuala Kurun–Sei Hanyo, Desa Dirung Koram, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan,” ujar AKP Budi Utomo.
Ia mengatakan, setelah informasi dinilai akurat, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Kapuas Hulu bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Kepala Desa setempat sebagai saksi serta memperlihatkan surat perintah tugas sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,96 gram yang disimpan di dalam botol plastik warna putih bertutup merah di dalam kamar pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip merek KD, satu unit timbangan digital warna silver, serta satu unit telepon genggam merek Awesome warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
AKP Budi Utomo menuturkan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui menggunakan telepon genggam tersebut untuk melakukan komunikasi terkait transaksi sabu.
“Handphone yang diamankan diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika,” jelasnya.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan tersangka, ujarnya, petugas kemudian melakukan uji sampel terhadap barang bukti menggunakan alat General Screening Drugs. Hasil pengujian menunjukkan cairan yang semula berwarna kuning berubah menjadi biru setelah dicampur sampel kristal bening tersebut.
“Perubahan warna itu menandakan barang bukti positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu,” terangnya.
Atas perbuatannya, tambah Kasat, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Lex/red]









Komentar ditutup.