PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rungan kembali terbongkar. Aparat gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil menangkap seorang pria muda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Desa Luwuk Langkuas, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan AG (21), pemuda yang berdasarkan identitas KTP tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah aparat lebih dulu melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Rungan, Ipda M. Helmi Hakim, S.H., bersama personel gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan.
Saat penggeledahan berlangsung di hadapan saksi-saksi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam di belakang rumah terduga pelaku.
Tak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta sendok sabu rakitan dari kertas bungkus rokok.
Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi narkotika hingga ke pelosok wilayah.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Peran warga sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, Polres Gunung Mas tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AG kini harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Sedangkan untuk terduga ini, akan di ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh dia.
Saat ini, ujar Plh Kasat, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Karena itu, tambah dia, Polres Gunung Mas juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi mewujudkan Gunung Mas Bersinar atau Bersih dari Narkoba.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]








Komentar ditutup.