PENUTURNEWS.ID — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) terus mendalami dugaan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan secara terstruktur di kawasan hutan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan petugas juga mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal itu.
“Ketujuh WNA tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rudianto, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Rudianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat di wilayah Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum Kehutanan melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penambangan emas ilegal.
Di lokasi, petugas menemukan excavator, wheel loader, bangunan semi permanen, hingga kamp pekerja yang menguatkan dugaan adanya operasi tambang emas ilegal berskala besar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, operator alat berat, masyarakat sekitar, hingga pekerja tambang, penyidik menemukan adanya pola kerja yang terorganisir. Tujuh WNA asal Tiongkok tersebut diduga memiliki peran dalam manajemen operasional, teknis, hingga tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah dalam aktivitas ilegal tersebut. Namun, saat operasi berlangsung, pihak yang dimaksud tidak berada di lokasi.
Penyidik kini mengusulkan langkah pencekalan dan pencarian terhadap pihak terkait guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Rudianto menegaskan, praktik PETI di kawasan hutan saat ini tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan sudah terstruktur dan berskala besar.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan adanya operasi ilegal berskala besar. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyasar pemodal hingga pengendali,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik akan menelusuri aliran dana serta menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan kehutanan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.









Komentar ditutup.