Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Teriakan Ampun Tak Digubris, Fajar Tewas Dihajar Balok Kayu

badge-check

[Dok Penuturnews.id] Perbesar

[Dok Penuturnews.id]

PENUTURNEWS.ID – Satreskrim Polres Gunung Mas mengungkap kronologi dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Fajar (37), warga asal Palangka Raya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AD (33), warga Kecamatan Tewah, sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., mengatakan aksi pembunuhan itu diduga dilakukan dengan menggunakan balok kayu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, korban dipukul menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Agung dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut bermula ketika korban dan tersangka diduga terlibat kesalahpahaman saat sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras. Selain itu, terdapat persoalan pribadi yang diduga menjadi pemicu emosi tersangka hingga berujung tragis.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026. Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 03.00 WIB tersangka datang ke rumah dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam dan mengamuk di dalam rumah.

Saksi bernama Suparto yang melihat situasi semakin berbahaya langsung membawa anak dan istrinya keluar rumah demi menyelamatkan diri. Dalam suasana panik tersebut, saksi mengaku sempat mendengar korban berteriak meminta ampun.

Tidak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pagi harinya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang dan satu balok kayu sepanjang kurang lebih setengah meter yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

AKP Agung mengatakan, dalam pemeriksaan intensif tersangka AD mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sempat melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran selama beberapa pekan. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah petugas berhasil menangkap AD di kawasan pendulangan emas tradisional di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gunung Mas,” katanya.

Atas perbuatannya, tambah AKP Agung, tersangka AD dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Ri/red] 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas