PENUTURNEWS.ID – Teror aksi pembegalan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Kapuas akhirnya berhasil dihentikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas sukses membongkar dan menggulung sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi yang selama ini beraksi di sejumlah titik di Kota Kuala Kapuas.
Dari empat anggota komplotan tersebut, tiga orang berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Kapuas. Sementara satu pelaku lainnya lebih dahulu mendekam di sel tahanan Polres Martapura, Kalimantan Selatan, karena terlibat kasus serupa.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengungkapkan, sindikat tersebut beranggotakan empat orang yang seluruhnya merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Satu pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Martapura karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Martapura. Jadi total anggota komplotan ini ada empat orang,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma saat konferensi pers di Mapolres Kapuas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kapuas terkait sejumlah tindak pidana konvensional yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diketahui berinisial Johni alias Andi Lau, Madan alias Ijul, Bahrul alias Kodok, dan Sanderi alias Ancul.
Polisi menyebut komplotan tersebut cukup terorganisir dan kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi petugas. Dalam menjalankan aksinya di Kabupaten Kapuas, mereka diduga telah melakukan pembegalan di empat lokasi berbeda.
Keempat lokasi tersebut yakni di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 tepat di depan SMKN 3 Kapuas, depan Kantor Telkom di Jalan Tambun Bungai, depan Kantor Samsat Jalan Tambun Bungai, serta kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
“Mereka melakukan aksinya di beberapa titik berbeda dengan waktu yang tidak menentu. Hal ini yang membuat keberadaan mereka cukup sulit terdeteksi,” jelas Kapolres.
Meski demikian, kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil. Satu per satu identitas pelaku berhasil diungkap hingga akhirnya komplotan tersebut dapat diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas AKBP Gede Eka Yudharma.
Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Lex/red]








Komentar ditutup.