Menu ✖

Kapuas

Cegah Karhutla, Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Maklumat Kapolda Kalteng

badge-check

Cegah Karhutla, Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Maklumat Kapolda Kalteng Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Timpah terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mengantisipasi bencana kabut asap. Langkah ini dibuktikan melalui aksi nyata personel Polsek Timpah yang turun langsung ke tengah masyarakat Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, untuk menggelar sosialisasi larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

​Kegiatan edukasi tersebut dipimpin langsung oleh Iptu O’ok Sandra Irawan bersama Aipda Hery Tubagus. Dengan membentangkan spanduk imbauan, petugas menyambangi warga guna memberikan pemahaman hukum terkait bahaya dan sanksi pidana membakar lahan.

​Kapolsek Timpah, Iptu Joko Susilo, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi secara masif mengenai larangan Karhutla. Selain itu, petugas di lapangan juga menyampaikan poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait sanksi tegas bagi pelaku pembukaan lahan dengan cara dibakar.

​”Kami ingin masyarakat benar-benar paham bahwa membuka lahan dengan cara membakar ada sanksi hukumnya. Langkah preventif ini penting agar wilayah kita bebas dari bencana asap,” ujar Iptu Joko Susilo.
​
​Dalam sosialisasi tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga ancaman denda yang sangat besar. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku Karhutla dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

​Secara hukum, larangan membakar hutan dan lahan ini diatur dalam sejumlah regulasi tegas, di antaranya ​KUHP: Pasal 187 dan Pasal 188.
​UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 78. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Pasal 99 Ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, dan Pasal 119.
​UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 108. ​Perda Prov. Kalteng No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla: Pasal 27.

​Melalui pendekatan humanis dan komunikatif, kegiatan sosialisasi yang menyasar warga Kecamatan Timpah ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Masyarakat menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Lex/red] 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi