Menu ✖

Kapuas

Edarkan Narkoboy di Kapuas Murung, IRT Ditangkap Polisi, Barbuk: Rp5,35 Juta Ikut Disita

badge-check

Edarkan Narkoboy di Kapuas Murung, IRT Ditangkap Polisi, Barbuk: Rp5,35 Juta Ikut Disita Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (36) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoboy alias narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 3,01 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah yang ditempati tersangka diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial TS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu,” ungkap AKP Budi Utomo.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kamar rumah tersebut. Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui merupakan milik tersangka.

Usai penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Lex/red] 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi