PENUTURNEWS.ID – Ruangan Aula Patria Tama Polres Gunung Mas mendadak berubah menjadi “panggung” pengungkapan fakta. Bukan untuk sebuah pertunjukan, melainkan tempat penyidik mengurai satu per satu potongan peristiwa dalam kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tewah.
Sebanyak 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas, Senin (29/6/2026). Seluruh rangkaian adegan menjadi bagian penting untuk menguji apakah keterangan tersangka benar-benar selaras dengan kesaksian para saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Tak ada adegan yang dilewati. Setiap langkah, setiap posisi, hingga setiap rangkaian kejadian diperagakan secara detail. Bagi penyidik, di balik setiap adegan itulah tersimpan potongan puzzle yang akan menentukan arah penegakan hukum. Tujuannya hanya satu, memastikan tidak ada celah sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A. Turut hadir mengawasi jalannya rekonstruksi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Tantra Perdana Sani, S.H., S.Sos., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Ratibulava, S.H., M.H.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., AKP Agung menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengusut setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
“Pelaksanaan 32 adegan rekonstruksi ini merupakan wujud transparansi kami dalam penyidikan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan,” tegas AKP Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Katanya, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah lahan di belakang rumah warga di Jalan Hentak, RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Kejadian tersebut sempat membuat warga sekitar geger hingga menjadi perhatian aparat kepolisian.
Dijelaskannya, korban diketahui berinisial F (38), seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, Kota Palangka Raya. Tak membutuhkan waktu lama, penyidik Satreskrim Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama rekonstruksi berlangsung, penyidik memperagakan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan. Setiap gerakan, posisi, hingga urutan peristiwa dicocokkan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik untuk memastikan kronologi yang disusun benar-benar sesuai fakta,” ujarnya.
Bagi penyidik, tutur AKP Agung, rekonstruksi bukan sekadar formalitas dalam penanganan perkara pidana. Tahapan ini menjadi salah satu kunci untuk menguji konsistensi keterangan tersangka sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Atas perbuatannya, tersangka A dijbidik Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia juga, memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/red]










Komentar ditutup.