PENUTURNEWSW.ID – Tak ada ruang bagi anggota yang melanggar aturan. Jajaran Polda Kalteng, Polres Gunung Mas kembali menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Indra Buana dalam upacara yang digelar di Lapangan Tantya Sudhirajati, Selasa (14/7/2026).
Upacara yang dipimpin langsung Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., ditandai dengan pencoretan foto personel sebagai simbol berakhirnya status yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Prosesi tersebut disaksikan jajaran pejabat utama, personel, dan ASN Polres Gunung Mas.
Keputusan PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pembinaan, pemeriksaan, hingga Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Briptu Indra Buana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya, AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri menjaga marwah institusi dan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
“Institusi Polri yang kita cintai ini tidak boleh dikotori oleh siapa pun. Siapa yang melanggar aturan harus siap menerima konsekuensi,” tegasnya.
Kapolres mengaku prihatin karena masih ada personel yang melakukan pelanggaran hingga berujung pada sanksi terberat. Menurutnya, setiap anggota telah melewati perjuangan panjang untuk menjadi polisi, sehingga sangat disayangkan apabila karier harus berakhir akibat melanggar aturan.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga. Sistem reward and punishment, kata dia, akan terus diterapkan secara konsisten. Anggota yang berprestasi akan mendapat penghargaan, sedangkan pelanggar akan ditindak tanpa pandang bulu.
Selain itu, Kapolres memerintahkan seluruh pejabat, mulai dari Kabag, Kasat, Kasi hingga Kapolsek jajaran, untuk memperketat pengawasan terhadap anggota serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai aturan.
Meski menjatuhkan sanksi berat, AKBP Heru tetap berharap mantan personel tersebut dapat memperbaiki diri, meninggalkan perbuatan yang melanggar hukum, dan membangun kehidupan yang lebih baik sebagai warga sipil.
Langkah tegas ini menjadi pesan keras bahwa Polres Gunung Mas tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri melalui penegakan disiplin yang konsisten.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.