Menu ✖

Jakarta

Sebut Tobrut di Medsos Bisa Kena Denda 10 Juta

badge-check

Illustrasi Perbesar

Illustrasi

Jakarta – Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan kata-kata yang merendahkan perempuan, seperti menyebut mereka “tobrut”. Penggunaan kata ini kini bisa berujung pada sanksi hukum berupa denda hingga hukuman penjara.

“Istilah tobrut banyak digunakan terutama di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah, beberapa waktu lalu

Alimatul menjelaskan, tobrut masuk kategori kekerasan seksual non-fisik, karena melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu. 

Meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

“Jika menggunakan istilah tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp.10 juta,” imbuh Alimatul. 

Peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya. [Red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Kapolri Mutasi Besar-Besaran, 19 Kapolda Bergeser: Ini Daftar Terbarunya

8 Okt 2026 - 11:01 WIB

Kapolri Mutasi Besar-Besaran, 19 Kapolda Bergeser: Ini Daftar Terbarunya

Video Viral Pesta Narkoba Berujung Pemindahan, 115 Napi Rutan Depok Dikirim ke Nusakambangan

8 Okt 2026 - 03:03 WIB

Video Viral Pesta Narkoba Berujung Pemindahan, 115 Napi Rutan Depok Dikirim ke Nusakambangan

Jokowi Buka KTA PSI di Bandung, Pengamat Soroti Potensi Migrasi Kader PDIP

29 Sep 2026 - 09:58 WIB

Jokowi Buka KTA PSI di Bandung, Pengamat Soroti Potensi Migrasi Kader PDIP

Rupiah Tertekan, Minyak Dunia Membara: Dolar AS Kembali Menggila

11 Sep 2026 - 06:09 WIB

Rupiah Tertekan, Minyak Dunia Membara: Dolar AS Kembali Menggila
Trending di Business