PALANGKA RAYA – Sebuah upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke ruang tahanan (Rutan) Polri, Mako Polda Kalteng, berhasil digagalkan petugas jaga.
Petugas menciduk aksi tersebut dilakukan oleh seorang pembesuk Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng, pagi ini, Kamis 15 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB.
Barang yang diduga jenis sabu tersebut, dibawa oleh seorang perempuan berinisial R (41) warga Tumbang Tahai, Tangkiling. Dia diketahui hendak membesuk suaminya K (41) di Rutan Polri Mako Dittahti Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Wadirtahti Kompol Asep Deni Kusmaya, menyampaikan, untuk kronologis kejadian berawal dari petugas jaga yang sedang melaksanakan penggeledahan barang bawaan pengunjung.
Ketika prosedur penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan pembesuk, petugas berhasil menemukan bingkisan atau barang yang diduga mencurigakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa untuk memastikan kecurigaan tersebut, petugas berhasil menemukan barang terlarang tersebut didalam dalam botol sabun cair.
“Pada saat jam besuk tahanan, petugas jaga memeriksa barang pembesuk, kemudian ditemukan satu paket kecil diduga sabu yang dimasukan ke dalam botol sabun cair, selain itu juga ditemukan satu buah pipet kaca dan tiga pipet plastik,” jelasnya.
Lebih lanjut Kompol Asep menjelaskan, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satrenarkoba Polresta Palangka Raya, guna proses hukum lebih lanjut.
“Ya, kasus ini sudah dilaporkan ke Ditresnarkoba dan Satrenarkoba Polresta Palangka. Untuk proses hukum bagi pelaku beserta barang buktinya,” tambahnya.
Dari kejadian itu, Kompol Asep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung pada jam besuk yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. [Red]









Komentar ditutup.