Menu ✖

Headline

Satgas PKH, Akan Dalami Terkait Keluhan Gaji Karyawan PT AKT

badge-check

[Dok Penuturnews.id] Perbesar

[Dok Penuturnews.id]

PENUTURNEWS.ID – Saat ini, juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, akhirnya angkat bicara terkait keluhan pembayaran gaji karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Ia menegaskan, pada prinsipnya persoalan gaji merupakan kewajiban korporasi, namun pihaknya tetap mencermati dampak yang ditimbulkan terhadap para pekerja.

Menurut Barita, Satgas PKH tidak akan mengabaikan keluhan yang berkembang di lapangan, terutama menyangkut hak-hak tenaga kerja. Meski demikian, ia menekankan bahwa urusan pengupahan merupakan ranah internal perusahaan yang harus diselesaikan oleh manajemen PT AKT sebagai entitas bisnis.

“Pada dasarnya soal gaji karyawan adalah kewajiban PT AKT sebagai korporasi. Namun kami juga mendengar banyak keluhan terkait tertundanya gaji, dan ini akan kami dalami untuk memberikan kepastian serta mekanisme penyelesaiannya,” ucap Barita. Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam setiap penertiban yang dilakukan Satgas PKH, terdapat tahapan yang harus dilalui. Proses tersebut dimulai dari verifikasi terhadap dugaan pelanggaran, pemberian sanksi administratif, hingga kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Selain itu, Barita menegaskan bahwa persoalan sumber daya manusia (SDM) yang muncul akibat pencabutan izin atau penghentian operasional perusahaan juga menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian. Menurutnya, aspek tersebut tidak bisa dipisahkan dari proses penertiban yang dilakukan pemerintah.

“Kalau setelah penertiban ada dampak terhadap tenaga kerja, maka itu akan diverifikasi bagaimana penyelesaiannya. Semua harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur, baik oleh kementerian terkait, BUMN, maupun lembaga pengelola kawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, prinsip utama yang dipegang Satgas PKH adalah memastikan setiap kebijakan tidak merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, setiap keputusan akan didasarkan pada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.

Sementara itu, sebelumnya lebih dari 1.300 karyawan PT AKT mengeluhkan belum dibayarkannya gaji periode Maret 2026. Perwakilan karyawan, Wahyudi, menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026), sembari menuntut pembayaran gaji beserta denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, proses mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan masih berlanjut dan akan ditingkatkan ke tingkat provinsi. Pemerintah daerah mengimbau para pekerja untuk tetap menempuh jalur mediasi secara berjenjang, sementara Satgas PKH memastikan akan mendalami persoalan tersebut guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

 

[Ri/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

23 Okt 2026 - 12:48 WIB

Hilang dari Lanting Dini Hari, Pria 44 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Katingan

Kabut Asap Ubah Strategi Operasi Patuh Telabang 2026, Polisi Bagikan Masker hingga Oksigen Portabel

22 Okt 2026 - 05:05 WIB

Kabut Asap Ubah Strategi Operasi Patuh Telabang 2026, Polisi Bagikan Masker hingga Oksigen Portabel

Sawit PT PMM Sudah Berbuah, Plasma Warga Masih Nihil! Bupati Gunung Mas Naik Pitam

21 Okt 2026 - 06:59 WIB

Sawit PT PMM Sudah Berbuah, Plasma Warga Masih Nihil! Bupati Gunung Mas Naik Pitam
Trending di Headline