JAKARTA – Pelaksanaan focus group discussion (FGD) di sekolah Talenta Center Jakarta, yang mana disitu langsung menjadi nara sumber (Narsum) Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing SH SIK MIK. Hal itu, sebenarnya sebagai bentuk kepeduli dengan perlindungan anak yang di sekolah.
Sedangkan tema yang di usung dalam kegiatan FGD pentingnya peran tenaga pendidik dalam menjaga dan memberikan perlindungan kepada siswa dan siswi, juga di hadiri oleh ketua yayasan sekolah Talenta Center Jakarta, Drs. Sulistyo ishak S.H M.Si, Kepala PKBM Talenta Center Jakarta beserta tenaga pendidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing SH SIK MIK menyampaikan, pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah, karena anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah dan termasuk yang masih di dalam kandungan.
Baca Juga : Rekan Setim Cristiano Ronaldo Ngaku: Timnas Indonesia Luar Biasa!
“Perlindungan Anak adalah upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan anak juga bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi,” ucap Kompol Suardi Jumaing SH SIK MIK, Rabu 11 September 2024.
Lalu sambung dia, prinsip dari hak anak nondiskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak. Lalu, orangtua atau wali, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara agar bersama-sama bertanggung jawab dalam perlindungan anak.
“Masalah yang dihadapi saat ini yakni pertama masalah teknologi, pergaulan anak, pendidikan, kebijakan pemerintah, pengawasan keluarga dan agama,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit Ditahan, Kerugian Negara Capai 3,5 M
Kompol Suardi juga menyampaikan, upaya-upaya yang dapat di cegah antara lain keluarga menjadi aktor utama dalam membentengi moral dan akhlak anak serta mengawasi aktifitas anak selama di rumah. Lalu, sekolah menjadi ruang strategis untuk memberikan pendidikan moral bagi anak.
“Masyarakat umum, berpartisipasi dalam bidang preventif atau pencegahan , pengawasan dan pelaporan kasus anak. Dan kewajiban antara orangtua, sekolah, pemerintah dan masyarakat serta tanggung jawab bersama menjadi kunci sukses perlindungan anak,” terang Kompol Suardi.
Suardi menambahkan, pelaksanaan pembelajaran yang di lakukan oleh tenaga pendidik harus sesuai dengan SOP dan profesional, karena penanganan anak kebutuhan khusus ini sangat luar biasa dan ekslusif serta ekstra butuh kesabaran ektra yang harus di miliki oleh tenaga pendidik.
Baca Juga : Jhonlin Group Datangkan 264 Excavator untuk Dukung Proyek Cetak Sawah di Papua
“Sedangkan dalam kegiatan ini diprakasai oleh PKBM Talenta Center Jakarta, yang merupakan sekolah untuk individu berkebutuhan khusus,” ujar dia.
Ia menambahkan, diakhir kegiatan ditekankan pula kepada para tenaga pendidik, agar terus berkarya dan memperhatikan SOP yang ada. Sehingga dalam penanganan Individu dengan kebutuhan khusus tidak menjadi beban psikis untuk para tenaga pendidik.[a-red]











Komentar ditutup.