Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Pemuda Asal Kaltim Nekat Curi Motor Untuk Pesta Sabu dan Tahun Baruan di Kampung Halaman

badge-check

Pemuda Asal Kaltim Nekat Curi Motor Untuk Pesta Sabu dan Tahun Baruan di Kampung Halaman Perbesar

KUALA KURUN – Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, ditangkap oleh Polsek Rungan, Polres Gunung Mas di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

S yang diketahui ke Kecamatan Rungan ini sempat bertujuan mencari pekerjaan. Entah apa yang ada dipikiran S, dia lantas nekat mencuri sepeda motor milik warga setempat.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku.Kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 06.00 WIB. S yang berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan, justru nekat mencuri sepeda motor.

“Pelaku ingin pulang ke Palangka Raya, tetapi tidak memiliki uang,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa,bmelalui Kapolsek Rungan Budi Hartono.

Kapolsek menjelaskan, S kala itu melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan yang sebelumnya pelaku pernah melihat korban mengunakan motor tersebut.

Ia kemudian masuk kedalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar seratus ribu rupiah kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke Palangka Raya.

Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga 4 juta rupiah kepada seorang warga di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Mirisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya

“Informasi yang kami dapat seperti itu (pesta sabu). Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar Budi.

Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda pada Selasa, 31 Desember 2024. Tanpa membuang waktu langsung berangkat ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025, dan berhasil menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Rungan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Rungan, Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. [RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat
Trending di Hukum dan Kriminal