NY (tengah) istri sah CR menemui Sekwan Untung bersama rekannya di ruang sekwan, Rabu (26/03/2025). Inzet : foto kolose diduga MNS sang pelakor.
KUALA KURUN, PENUTURNEWS.ID – Sang istri sah setelah mendapatkan bukti-bukti skandal perselingkuhan suami berinisial CR yang diduga kuat dengan MNS, mulai dari chat-chat dengan mahasiswa, hingga surat pengembalian BPKB dan pasport miliknya dari tangan dugaan sang perebut laki orang (Pelakor).
Hal itulah, anggota DPRD Gunung Mas cantik asal Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas ini, kini NY kembali menuturkan bahwa dirinya sering menerima surat teguran disiplin dari Sekretaris Dewan (Sekwan) selaku pimpinan CR di Kantor Sekretariat Dewan setempat.
Baca Lagi : Parah! Suami Anggota DPRD di Gumas Diduga “Kepincut” Istri Orang
Dialkui, NY dirinya tidak hanya menerima surat namun juga ada teguran secara lisan kepada CR, agar hadir ataupun bekerja melaksanakan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Sekretariat Dewan Setempat dan itupun sudah diberitahukannya kepada sang suami namun tak dihiraukannya bahkan “bermain” alias berselingkuh di belakang.
“Saya sebenarnya sering mendapatkan surat peringatan dari Pak Sekwan, selaku pimpinannya di kantor dan sekwan juga memberitahukan kepada saya untuk menegur suami saya pada saat itu untuk hadir atau melaksanakan tugasnya sebagai PNS,” beber NY, pada Rabu (26/03/2025) lalu.
Akan tetapi, sambung dia, ternyata selama ini CR jarang sekali masuk kantor dan sang istri NY juga dirinya menegaskan bahwa dirinya berani bersaksi, bahwa tingkat keaktifan dari sang suaminya ini dinilai tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai PNS atau ASN.
Baca Lagi : 16 Paket Sabu di Tangan IRT di Tewah, Alhasil Dibekuk Polisi
“Bayangkan saja dalam sebulan saja paling banyak itu hanya ada beberapa kali dan sampai empat kali saja dalam sebulan, maka dari itu saya minta tolong kepada pak sekwan untuk membuka surat-surat peringatan yang sudah disampaikan dan juga absensi dan itu bisa dimintakan kepada beliau,” terang dia.
Sementara itu, Sekwan DPRD Gumas Untung Dugan menjelaskan, tetang surat peringatan yang telah diberikannya sudah beberapa kali disampaikannya dan surat tersebut sudah sampai ke tangan yang bersangkutan, akan tetapi tidak direspon oleh CR yang selaku ASN di lingkup Sekwan.
“Surat peringatan sampai tiga kali sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini beliau belum merespon atau tidak berniat untuk bekerja, dan arsip surat saya sudah ada, tingga menunggu keputusan dari pimpinan saja,” demikian dia.
Baca Lagi : Jarang Masuk Kantor, Mungkin Suami Sah Anggota DPRD Gumas, Diduga Sibuk Apa Ya!
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 94 Tahun 2021 mengatur hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang terbukti melanggar disiplin, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Kemudian, sesuai Undang-undang ASN, Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin, dengan penekanan pada penguatan sistem merit dan profesionalisme ASN.[red]










Komentar ditutup.