Menu ✖

Eksekutif

Enam Point Raperda Diajukan Bupati Gumas ke DPRD

badge-check

Enam Point Raperda Diajukan Bupati Gumas ke DPRD Perbesar

Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Wakilnya Efrensia LP Umbing saat menyerahkan Raperda yang diajukan ke Ketua DPRD Binartha, bersama Wakilnya Nomi Aprilia dan Espriadi di gedung dewan, Senin (21/04/2025).[Foto:ist]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ke I masa persidangan III Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas mengajukan enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan kedua pihak langsung penandatangan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

“Ada enam buah Raperda yang kami ajukan pada rapatparipuran kali ini, salah satunya Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2039. Lalu, Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas (LPG) tabung Tiga Kilogram Bersubsidi,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, saat membacakan pidatonya, Senin (21/04/2025).

Baca Lagi :

Rapat Paripurna, Bupati Gumas Sampaikan Visi dan Misi

Angkutan PBS Harus Perhatikan Aspek Keselamatan Masyarakat

Selain itu, sambung Jaya ada Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras. Kemudian ada
Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Gunung Mas
Perkasa Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa.

“Selanjutnya ada Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kemudian yang keenamnya ada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya.

Dia menambahkan, adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan enam buah Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundangundangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi Gumas.

“Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan danmemberikan gambaran secara umum terkait dengan materi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020-2039 dan kelima lainnya juga akan saya jelaskan gambarannya,” demikian dia.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga
Trending di Kabupaten Gunung Mas