Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan Milik Pria Paruh Baya

badge-check

MO (42), pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti sabu dan senjata api rakitan yang diamankan kepolisian. [Foto : Polisi] Perbesar

MO (42), pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti sabu dan senjata api rakitan yang diamankan kepolisian. [Foto : Polisi]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id –  Nasip pria paruh baya beinisial M (42) yang bagaikan sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pasalnya, ia terancam hukuman penjara dan dikenakan pasal berlapis setelah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, mengamankan pria asal Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, lantas ia tertangkap tangan diduga memiliki narkotik jenis sabu. Selain itu, Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersangka ini petugas juga menemukan empat paket kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat 1,27 gram dan uang tunai Rp. 1,8 Juta.

“Dalam penggeledahan itu, kami juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru;” jelas Agung.

Baca Lagi : Pengedar Sabu Asal Desa Tanjung Karitak, Dijebloskan ke Jeruji Besi

Menurut Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, kepemilikan senpi rakitan tersebut tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, M juga terancam hukuman atas kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas