PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Nasip pria paruh baya beinisial M (42) yang bagaikan sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pasalnya, ia terancam hukuman penjara dan dikenakan pasal berlapis setelah ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, mengamankan pria asal Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, lantas ia tertangkap tangan diduga memiliki narkotik jenis sabu. Selain itu, Polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru.
Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersangka ini petugas juga menemukan empat paket kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat 1,27 gram dan uang tunai Rp. 1,8 Juta.
“Dalam penggeledahan itu, kami juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru;” jelas Agung.
Baca Lagi : Pengedar Sabu Asal Desa Tanjung Karitak, Dijebloskan ke Jeruji Besi
Menurut Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, kepemilikan senpi rakitan tersebut tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku M akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sementara itu, M juga terancam hukuman atas kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]









Komentar ditutup.