KUALA KURUN,Penuturnews.id – Malangnya, nasib LY alias BG (42) warga Desa Tanjung Karitak, dimana dirinya harus berusan dengan aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Gumas dan iapun akan merasakan dinginnya dibalik jeruji besi.
Pasalnya, ia diduga melakukan aksi jual beli barang haram jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun- Palangka Raya, tepatnya di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Selasa (22/04/2025) lalu.
Diungkapkan Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko saat pres rilis di Mako Polres menjelaskan, pada Kamis (24/04/2025) sore.
Dimana, dari tangan LY barang bukti yang diamankan berat kotor 3,73 gram yang disimpan didalam 15 paket plastik klip. Selain itu, yang disita oleh Satnarkoba ada satu unit motor, uang tunai serta barang alat lainnya.
Sedangkan untuk pelaku ini pengedar ini, kata Kompol Indras menjelaskan, tersangka ini akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama hukuman 15 tahun.
“Berdasarkan pengakuan dari LY ini, ia mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial C, dan itu ia jual kembali ke masyarakat di desa Tanjung Karitak oleh tersangka ini,” kata dia.
Baca Lagi :
Curi HP, Warga Mantangai Diamankan Polisi
Ditantang Kelahi, Warga Mihing Raya Jadi Tersangka dan Satu Buron
Sementara itu, Kasat Narkoba (Kasnako) Iptu Abi Wahyu Prasetyo menambahkan, pelaku LY ini mengaku berprofesi sebagai pekerja serabutan di desa tersebut, dan sudah lama menetap disana. Sehingga, ada kesempatan ia menjual secara ilegal dengan tersembunyi yang dilakukannya sekitar beberapa tahun sebelumnya.
“Kemudian dari pengakuan tersangka LY ini, ia sudah terlibat dalam aksi menjual yang diduga barang jenis sabu tersebut sejak tahun 2018 lalu, artinya sekitar 6 tahun sampai 7 tahun,” tutur dia.
Menurut, Abi menyambungkan, pria yang berinisial C tersebut merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan C dan LY ini.
“Jadi saat ini kami akan terus berupaya melakukan pengembangan keatas lagi terhadap C ini, sedangankan kalau untuk LY ini, dari pengakuannya dia melakukan aksinya menjual barang itu masyarakat di desa Karitak, karena dia juga berdomisili di desa itu,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[red]









Komentar ditutup.