KUALA KURUN, Penuturnews.id – Jajaran Polres Gunung Mas, melalui Polsek Rungan, menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dengan menghentikan proses hukum perkara penganiayaan.
Diketahui, dugaan tersangka dalam kasus ini, berinisial J, secara resmi diserahkan kembali kepada keluarganya setelah tercapai kesepakatan damai dengan pihak korban. Dimana, proses penyerahan tersangka ini berlangsung di Kantor Polsek Rungan, pada Kamis (5/6/2025).
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono menjelaskan, didalam keputusan untuk menyelesaikan perkara ini di luar persidangan diambil setelah, berbagai pertimbangan dan mediasi yang melibatkan kedua belah pihak serta tokoh masyarakat.
“Dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ini melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah adanya permohonan restorative justice yang disepakati kedua belah pihak,” kata Ipda Budi Hartono.
Selanjutnya, Satreskrim melaksanakan gelar perkara khusus dengan melibatkan Siwas, Sipropam, dan Sikum. Kemudian, proses mediasi dan penyerahan tersangka ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak penting yang menjadi saksi, di antaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Tumbang Lapan, Mantir Adat setempat, Ketua RT Desa Tumbang Lapan, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
Selanjutnya, dengan kehadiran mereka ini, menandakan dukungan komunitas terhadap penyelesaian damai ini. Ditambahkan, Kapolsek Rungan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan pelaku tersebut, karena ada kesepakatan damai.
“Untuk J, ini kami serahkan kembali kepada keluarganya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” terang dia.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice oleh Polsek Rungan ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman.
“Selain itu dengan restorative justice, juga pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, terutama untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]











Komentar ditutup.