JAKARTA, Penuturnews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BRI. Penggeledahan berlangsung selama dua hari di lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta.
“Pada hari Selasa dan Rabu, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan 5 rumah, 2 kantor di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dgn penyidikan perkara pengadaan EDC di Bank BRI,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025)
Dalam penggeledahan ini, KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut. Beberapa yang berhasil diamankan:
- Uang sebesar 5.3 milyar yang tersimpan di rekening swasta dan kemudian telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pngadaan EDC
- Bilyet Deposito senilai Rp.28 milyar
- Dokumen dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, pimpinan KPK, Fitroh Cahyanto membenarkan bahwa Dirut Allobank, Indra Utoyo merupakan pihak yang dicegah ke luar negeri. Indra dicegah oleh penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank BRI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 700 Miliar.
Namun, pencegahan dilakukan saat Indra menjabat sebagai Direktur IT bank BRI. “Benar,” kata Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
KPK mengungkap nilai proyek pengadaan mesin EDC di bank Rakyat Indonesia (BRI). Pengadaan mesin EDC diungkap KPK sekitar Rp 2,1 triliun pada tahun 2020-2024.
“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (1/7/2025).
Budi mengatakan, KPK telah mencegah 13 orang ke luar negeri. Pencegahan terkait dugaan korupsi pengadaan mesin edc di bank Rakyat Indonesia (BRI)
“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini untuk memastikan agar penyidikannya dapat berjalan efektif,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip, pada Selasa (1/7/2025). [rri.co.id/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1









Komentar ditutup.