PENUTURNEWS.ID – Babak baru dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya terbuka. Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka.
Kelimanya bahkan langsung digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026). Penetapan ini menjadi langkah besar dalam pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp10 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyidikan sendiri berlangsung secara bertahap melalui sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Januari hingga Juli 2026.
Lima tersangka tersebut berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Seluruhnya merupakan komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028 yang memegang peran strategis dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
MR diketahui menjabat sebagai Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik. Sementara W memimpin Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Kemudian JJ bertanggung jawab pada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT memimpin Divisi Teknis Penyelenggaraan, sedangkan E menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Menurut Hendri, hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa dana hibah Pilkada digunakan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka karena telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Hendri Hanafi.
Ia mengungkapkan, akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang nilainya menembus lebih dari Rp10 miliar.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kalteng menegaskan perkara ini belum berhenti sampai di sana. Penyidik masih terus menelusuri aliran penggunaan dana hibah dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti baru.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjamin terselenggaranya pesta demokrasi secara jujur, adil, dan transparan. Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah Kejati Kalteng dalam mengungkap siapa saja yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam penyimpangan dana hibah tersebut.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/Red]










Komentar ditutup.