PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Masyarakat Kotawaringin Barat berkabung atas meninggalnya Yang Mulia Sultan Kotawaringin XV, Pangeran Ratu Alidin Sukma Alamsyah Bin Pangeran Ratu Alamsyah. Beliau wafat di usia senjanya yang menginjak ke-81 tahun di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025).
Dalam suasana berduka, artinya ratapan dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang mengenang Sultan Kotawaringin XV, dengan memasang bendera setengah tiang untuk dikibarkan. Hal ini, Pemerintah setempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 400.10.12 / 195 /Pem.2025.
Dalam surat edaran yang bersifat penting tersebut, Bupati Kobar, Nurhidayah memerintahkan agar seluruh instansi dapat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.
Dalam surat instruksi tersebut, disampaikan dan diterima oleh masing-masing Kepala OPD, Kapolres, Kajari, Komandan TNI, Kepala Pengadilan Negeri dan Agama, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD hingga perusahaan swasta.
“Sebagai bentuk bela sungkawa dan penghormatan terakhir kepada Almarhum maka seluruh instansi di Kabupaten Kotawaringin Barat agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang,” tulisnya.
Pengibaran setengah tiang ini membawa simbol penghormatan terakhir kepada Almarhum. Setiap instansi dimulai menaikkan bendera merah putih setengah tiang per tanggal 4 Juli 2025 dan akan kembali mengibarkan bendera secara utuh, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
“Pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang selama dua hari mulai dari tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan 05 Juli 2025,” demikian bunyi Surat Edaran Bupati.
[*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.