PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali berhasil membongkar kurir narkoba lintas daerah. Rahmat Yepiansyah berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 478,57 gram.
Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid saat pers rilis di Kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang Palangka Raya, menjelaskan bermula dari informasi yang diterima pada 5 Juli 2025, terkait pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan, baik di lapangan maupun menelusuri melalui teknologi kemudian berhasil mengidentifikasi seorang pria bernama Rahmad Yepiansyah.
Pria tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam dengan nomor polisi KH 6905 E, bergerak dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Sekitar pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala BNNP Kalteng melakukan penangkapan di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” katanya, Rabu (9/7/2025).
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[rri/red]










Komentar ditutup.