PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas Silat Kuntau Bangkui kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam mendorong implementasi program Kekayaan Intelektual (KI) secara berkelanjutan di seluruh wilayah.
Silat Kuntau Bangkui merupakan warisan budaya tak benda khas daerah yang memiliki nilai sejarah dan filosofi tinggi, serta menjadi bagian penting dari identitas masyarakat lokal. Dengan pencatatan ini, diharapkan Silat Kuntau Bangkui dapat terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotim, Masri, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. “Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus mengembangkan potensi KI daerah, khususnya dalam pelestarian budaya, seni, dan tradisi lokal yang menjadi identitas masyarakat Kotim,” ucap Masri, yang dikutip dari RRI.co.id.
Dalam pertemuan itu, dibahas terkait isu strategis turut dibahas dalam pertemuan, di antaranya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), penguatan ekosistem KI daerah, serta strategi promosi dan pemanfaatan ekonomi dari potensi budaya lokal.
Dimana, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bentuk apresiasi atas komitmen aktif dalam mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual.
Saran ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.