PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Operasi senyap yang dilakukan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, jaringan besar di Kabupaten Gunung Mas diungkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan 24 butir ekstasi serta sejumlah uang tunai.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kurun. Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bergerak menuju sebuah rumah di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Dari lokasi itu, seorang pria berinisial AD alias Bubu berhasil diamankan dengan barang bukti uang Rp500 ribu dan satu unit handphone. Tak berhenti di situ, sekitar pukul 08.41 WIB, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pria lain berinisial FD alias Unga di Barak Pintu No. 2 Jalan KS. Tubun dan termasuk LH.
“Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang Rp.805 ribu dan dua unit ponsel,” beber Ruslan.
Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah garasi motor di Jalan AIS Nasution No. 34. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar, termasuk 1 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto ±1 kilogram, 24 butir pil ekstasi berlogo segitiga, 1 paket sabu seberat 3,08 gram, dan 1 timbangan digital.
Untuk, total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain 1 kilogram sabu dalam kemasan teh cina, 24 butir ekstasi, dan beberapa paket sabu dengan berat kurang lebih 4,16 gram, serta uang tunai Rp4,85 juta. Selain itu, juga diamankan empat unit handphone, sepeda motor, timbangan digital, dan perlengkapan sabu lainnya.
Ruslan Abdul Rasyid menegaskan bahwa pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan terus memburu keberadaan YT alias Jago, yang diyakini sebagai pemasok narkotika tersebut.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih mengancam hingga ke daerah pedalaman. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil ditangkap,” tutupnya seperti di kutip dari Kalteng.co.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saran kami, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]











Komentar ditutup.