PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – PT Investasi Mandiri (IM), perusahaan tambang pasir zirkon, terjerat dugaan korupsi yang dilidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Perusahaan itu diduga memanipulasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biasa (RKAB) sehingga merugikan negara Rp1,3 triliun.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi SH. MH, perusahaan tersebut diduga memanipulasi RKAB untuk melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri.
“Diduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri tersebut. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun,” ujar Hendri. Selasa (09/09/2025).
Kejaksaan Tinggi Kalteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi, termasuk Sekda Kabupaten dan sejumlah pejabat perangkat daerah. Penyidikan masih terus berjalan untuk mencari dan memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Pada tahap penyidikan inilah kami akan lebih concern secara pro justitia, sampai nanti menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendri yang dikutip dari Kalteng Pos.
Kejati menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi ini akan ditangani secara serius mengingat nilainya yang fantastis, serta dampaknya yang luas bagi perekonomian daerah maupun negara. Dugaan korupsi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan oknum-oknum dalam kasus ini.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.