Menu ✖

Headline

DPRD Gunung Mas Kecam Tindakan Tambang Ilegal, di Hutan Adat Himba Antang Miri Manasa

badge-check

Tampak alat mekanis sedang beroperasi di lokasi hutan adat di Himba Antang Liang Bungai. [Foto : Ist] Perbesar

Tampak alat mekanis sedang beroperasi di lokasi hutan adat di Himba Antang Liang Bungai. [Foto : Ist]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang merusak Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas yang terancam akan mengalami kerusakan yang sangat fatal.

 

Pasalnya, dalam kawasan tersebut telah diakui Surat Keputusan (SK) resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini adanya aktifitas tambang ilegal yang mengunakan alat mekanis alias alat berat dan akan berada dalam ambang keruskan yang cukup parah.

 

“Harus diproses pihak berwajib itu hutan adat, yang mana nantinya untuk anak cucu kita nanti. Sehingga perlu perhatian dari pemerintah maupun pihak berwajib,” tegas Anggota DPRD Gunung Mas Singong, dikomfirmasi, Sabtu (13/09/2025).

 

Ia juga menyarankan, kalau menggunakan alat tradisional kemungkinan bisa saja, tetapi kalau menggunakan alat berat dirinya sangat tidak setuju akan tindakan tersebut. Karena sangat fatal akibat dan dampaknya terhadap lingkungan.

“kalau menggunakan alat tradisional saya rasa bisa saja, tetapi kalau alat berat saya juga tidak setuju itu dilakukan, mohon aparat  berwajib harus memproses itu,”  ungkapnya.

 

Sebelumnya, Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menerima laporan dari pihak penggelola Hutan Adat Himba Antang Liang Bungai, di Kecamatan Miri Manasa, menyatakan bahwa lembaga adat akan segera merespons.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa, menanggapi baik laporan tersebut. Karena adalah salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” ungkap Tonadi, Rabu (10/9/2025).

Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan provinsi untuk membantu lembaga adat dalam menangani masalah ini. “Harapan kita kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” tambahnya.

Tonadi menjelaskan, bahwa luas wilayah hutan adat ini mencapai 14.224,19 hektare. Pada tanggal 19 Maret 2025 lalu, masyarakat setempat telah membuat kesepakatan bersama yang melarang penggunaan alat mekanis untuk menggarap wilayah hutan adat.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[*/red] 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat
Trending di Hukum dan Kriminal