PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat.
Usulan resmi seluas 35.000 hektare telah diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, namun hingga kini proses penetapan dinilai belum berjalan maksimal.
Hal itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi nyata dari sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kalteng yang masyarakatnya menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat.
“Progresnya masih belum maksimal dan kita berharap segera ada kepastian,” ujarnya.
Menurut Leonard, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara, dan beberapa wilayah lain yang memang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar. Usulan itu sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut.
Leonard menjelaskan bahwa penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.
“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan,” katanya.
Selain itu, penetapan WPR juga diyakini mampu menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan lingkungan maupun kerugian ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi Kalteng akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar proses penetapan ini tidak berlarut-larut.
“Kami berharap Kementerian ESDM bisa segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat di daerah,” pungkas Leonard saat dikutip dari Kalteng Pos.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.