KUALA KURUN, Penuturnews.id – Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas berhasil mengungkap, kegiatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkocoi alias narkoba dengan meringkus seorang pria berinisial TP (31) di Kecamatan Tewah.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akan dugaan transaksi narkotika di rumah pelaku. “Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Saat petugas masuk, pelaku TP sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah, namun kesigapan petugas berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah.
“Hasilnya, tim menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku, tepatnya di atas kasur. Satu paket sabu seberat 1,04 gram ditemukan tersimpan di dalam tabung alumunium warna silver,” jelas Iptu Abi.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, termasuk satu set alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipet kaca yang masih berisi sisa kristal, sendok sabu, dan bundelan plastik klip.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Narkoba adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan berhenti memberantasnya demi melindungi generasi muda di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka TP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman kepada para pelaku ini, akan dihukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling ringan 5 tahun penjara,” tandas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
[humas polres/red]










Komentar ditutup.