Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Gerebek Rumah Warga di Tumbang Anjir, Polisi Sita Sabu Seberat 5,84 Gram

badge-check

Diduga pelaku pengedar narkoba di Kelurahan TTA. [Dok Polisi] Perbesar

Diduga pelaku pengedar narkoba di Kelurahan TTA. [Dok Polisi]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  – Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (35), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Benar, kami telah mengamankan saudara AL beserta barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat 5,84 gram. Penangkapan ini adalah bukti respon cepat kami terhadap informasi masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (19/11/2025).

Saat petugas masuk ke rumah, pelaku AL ditemukan sedang berada di dalam kamar. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, di atas kasur pelaku ditemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp 300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.

“Polres Gunung Mas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Barang bukti timbangan elektronik yang kami temukan mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan barang haram tersebut,” tambah Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Kini, pelaku AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;

 

[Humas /red]   

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Subuh Keliling Serentak di Enam Masjid, Kapolres Gunung Mas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

31 Okt 2026 - 07:50 WIB

Subuh Keliling Serentak di Enam Masjid, Kapolres Gunung Mas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

30 Okt 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

30 Okt 2026 - 14:42 WIB

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

30 Okt 2026 - 05:38 WIB

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

30 Okt 2026 - 05:32 WIB

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka
Trending di Polisi