Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Selamatkan Warga dari Jeratan Narkocoy, Polres Gumas dan Polsek Sepang Sita 69 Paket Sabu Siap Edar

badge-check

Tim gabungan berhasil meringkus seorang pria berinisial H (41), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kamis (27/11/2025) dini hari. [Dok Humas] Perbesar

Tim gabungan berhasil meringkus seorang pria berinisial H (41), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kamis (27/11/2025) dini hari. [Dok Humas]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id  –- Sinergitas yang solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Sepang kembali membuahkan hasil gemilang dalam pemberantasan narkocoy alias narkoba. Tim gabungan berhasil meringkus seorang pria berinisial H (41), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, Kamis (27/11/2025) dini hari.

“Penangkapan saudara H ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi antara Satresnarkoba Polres dan Polsek Sepang. Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang 69 paket sabu tersebut ke belakang rumah, namun kesigapan anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, pada Jumat (28/11/2025).

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam proses penangkapan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun, berkat kejelian aparat kepolisian, barang haram tersebut berhasil ditemukan.

Petugas mengamankan barang bukti yang cukup fantastis, yakni 69 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan, sendok sabu, dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan peran pelaku yang cukup signifikan dalam peredaran narkoba di desa tersebut. “Dengan disitanya 69 paket siap edar ini, kita telah menyelamatkan banyak warga dari jeratan narkoba. Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan kendor dan akan terus mengejar jaringan peredaran gelap ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kini, katanya, tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;

 

[humas/red]   

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

30 Okt 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

30 Okt 2026 - 14:42 WIB

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

30 Okt 2026 - 05:38 WIB

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

30 Okt 2026 - 05:32 WIB

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Manuhing

30 Okt 2026 - 05:22 WIB

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Manuhing
Trending di Polisi