Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polres Gunung Mas Gergaji Peredaran Sabu di Desa Taringen, 1 Pria Ditangkap

badge-check

Pelaku berinisial S (27) tak berkutik saat diperiksa petugas dari Satnarkoba di Mako Polres Gunung Mas, Rabu (3/12/2025). [Dok Humas] Perbesar

Pelaku berinisial S (27) tak berkutik saat diperiksa petugas dari Satnarkoba di Mako Polres Gunung Mas, Rabu (3/12/2025). [Dok Humas]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  – Wujud sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing, petugas berhasil mengerjaji peredaran narkoba, dengan membekuk seorang pria berinisial S (27) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (1/12/2025) malam.

 

Data penangkapan ini bermula atas adanya informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

 

“Pengungkapan kasus di Desa Taringen ini adalah bukti nyata sinergitas antara Satresnarkoba Polres dan Polsek jajaran. Kami bergerak cepat merespons informasi warga untuk memastikan desa-desa di Gunung Mas bersih dari narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (3/12/2025).

 

Dijelaskannya, dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan perangkat desa setempat, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,05 gram.

 

“Selain itu, kami juga menemukan berupa uang tunai Rp 800.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan,” timpalnya.

 

Menurut dia, barang bukti lain yang turut disita meliputi alat hisap atau sendok sabu, satu unit ponsel OPPO A5, serta sebuah botol plastik berlakban hitam dan celengan aluminium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

 

“Sesuai atensi pimpinan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

 

Tambah Abi juga suami dari Iptu Chintya Pradjipta Putri, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;

 

[Humas/red]   

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

30 Okt 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

30 Okt 2026 - 14:42 WIB

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

30 Okt 2026 - 05:38 WIB

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

30 Okt 2026 - 05:32 WIB

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Manuhing

30 Okt 2026 - 05:22 WIB

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Manuhing
Trending di Polisi