KUALA KURUN, Penuturnews.id – Wujud sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing, petugas berhasil mengerjaji peredaran narkoba, dengan membekuk seorang pria berinisial S (27) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (1/12/2025) malam.
Data penangkapan ini bermula atas adanya informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres dan Polsek melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Pengungkapan kasus di Desa Taringen ini adalah bukti nyata sinergitas antara Satresnarkoba Polres dan Polsek jajaran. Kami bergerak cepat merespons informasi warga untuk memastikan desa-desa di Gunung Mas bersih dari narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu (3/12/2025).
Dijelaskannya, dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan perangkat desa setempat, petugas menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,05 gram.
“Selain itu, kami juga menemukan berupa uang tunai Rp 800.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan,” timpalnya.
Menurut dia, barang bukti lain yang turut disita meliputi alat hisap atau sendok sabu, satu unit ponsel OPPO A5, serta sebuah botol plastik berlakban hitam dan celengan aluminium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
“Sesuai atensi pimpinan, tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.
Tambah Abi juga suami dari Iptu Chintya Pradjipta Putri, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]










Komentar ditutup.