JAKARTA, Penuturnews.id – Buat anak muda zaman now harap hati-hati, kini Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini. “Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” kata Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu (31/12/2025).
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
– Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
– Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
– Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
– Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Definisi yang luas dalam KUHP baru memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[IDN/red]








Komentar ditutup.