Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polisi Kurun Ungkap Kasus Curas, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

badge-check

Pelaku sedang diperiksa aparat Polsek Kurun di mako polsek setempat, pada Rabu (7/1/2026). [Dok Humas] Perbesar

Pelaku sedang diperiksa aparat Polsek Kurun di mako polsek setempat, pada Rabu (7/1/2026). [Dok Humas]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa seorang pemuda bernama Rangga (19) di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, pada Senin (05/01/2026) dini hari.

 

“Kami merespons cepat laporan korban dan segera melakukan tindakan hukum. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana pelaku tergiur setelah melihat korban memperlihatkan uang dalam jumlah banyak saat acara syukuran berlangsung. Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan ini,” kata Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, pada Rabu (7/1/2026).

 

Sedangkan, diduga pelaku, FS (25), berpura-pura menumpang pulang bersama korban setelah menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas tas korban dan memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah.

 

Dijelaskan Kapolsek, korban mengalami luka memar di kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca. Pelaku berhasil membawa kabur tas gendong berisi uang tunai sebesar Rp21.000.000,-, satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu unit HP Android Vivo Y2.

 

“Untuk jumlah total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28.000.000,” katanya.

 

Saat ini, sambung Iptu Chintya, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kurun. Barang bukti berupa tas gendong hitam merk Agoglus serta dua unit telepon genggam milik korban telah diamankan petugas.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandas dia.

 

 

Berkaitan itu juga, Kapolsek Kurun, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak menunjukkan barang berharga, secara mencolok di tempat umum.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[Hms/red] 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

30 Okt 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Kai 79 Tahun Tewas Dibacok Keponakan di Ampah

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

30 Okt 2026 - 14:42 WIB

Jumat Keliling, Polres Gunung Mas Dekatkan Diri dengan Warga, Buka Ruang Aduan di Masjid

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

30 Okt 2026 - 05:38 WIB

14 Personel Polres Gunung Mas Jalani Tes Kesehatan Calon Pemegang Senpi, Hasil Narkoba Seluruhnya Negatif

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

30 Okt 2026 - 05:32 WIB

Tekan Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan di Jalur Rawan Laka

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Manuhing

30 Okt 2026 - 05:22 WIB

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gunung Mas Edukasi Siswa SMPN 1 Manuhing
Trending di Polisi