PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian di Hampangen. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan yang melibatkan piket Regu SPKT II bersama Unit Reskrim.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sebuah koper dan sejumlah alat tulis milik korban yang dibuang pelaku di dalam parit, kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M. pada Selasa (6/1/2026).
Diduga, pelaku A.M., telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Bukit Batu. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Setelah barang bukti diamankan, petugas kembali membawa pelaku ke Mapolsek Bukit Batu guna penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terus berjalan di Unit Reskrim Polsek Bukit Batu.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/red]










Komentar ditutup.