Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Benarkah! PT. ABB Tak Jalankan Maksimal Rehabilitasi Lahan, Komisi II Minta ESDM Evaluasi Perizinan

badge-check

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. [Ist] Perbesar

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan. [Ist]

PENUTURNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan operasional PT Asmin Bara Bronang (ABB).

Hal tersebut disampaikan menyusul terjadinya peristiwa antara masyarakat dan aparat di kawasan jalan hauling Asmin Barabronang.

Situasi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius agar tidak terus menimbulkan gesekan di lapangan.

“Jangan sampai yang terus berhadapan itu masyarakat dan aparat. Permasalahan ini perlu ditangani dari akar persoalannya,” ucapnya Rabu (4/2/2026).

Pemerintah perlu meninjau kembali status perusahaan tersebut, termasuk status sebagai objek vital nasional, dengan sejumlah persoalan yang muncul, sudah selayaknya dilakukan evaluasi secara objektif dan komprehensif.

“Selain itu, juga menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Berdasarkan data yang ia sampaikan, PT Asmin Barabronang memiliki kewajiban rehabilitasi lahan seluas 6.573 hektare. Namun hingga kini realisasinya disebut belum mencapai sepertiga dari total kewajiban tersebut,” tambahnya.

Kewajiban tersebut tercantum dalam sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang terbit pada tahun 2014, 2017 hingga 2021.

Karena itu, menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan harus menjadi salah satu poin utama dalam evaluasi.

“Perusahaan tentu memiliki hak untuk berusaha, tetapi juga wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk kewajiban lingkungan. Ini penting demi keberlanjutan dan kepentingan masyarakat,”lanjutnya.

Komisi II DPRD Kalteng, akan terus memantau perkembangan persoalan ini serta berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan proses evaluasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hal ini berharap langkah evaluasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta memastikan aktivitas investasi tetap berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[d0/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

24 Okt 2026 - 07:45 WIB

Sempat Diduga Tenggelam di Sungai Katingan, Pria Asal Kapuas Ternyata Tersesat

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF

23 Okt 2026 - 12:54 WIB

Heboh! Pemuda 20 Tahun yang Hilang 4 Hari Ditemukan Tewas di Parit Kasongan, Ada Badik dan Motor CRF
Trending di Polisi