PENUTURNEWS.ID – Legislator DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono menyatakan keprihatinannya, karena dari total 1.432 desa di provinsi ini, hingga Januari 2026 baru sekitar 64 desa yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas wilayah hingga berbadan hukum.
Ia menilai, ketidakjelasan batas wilayah desa dapat menghambat investasi, memicu konflik horizontal antara warga, serta menyulitkan pemerintah desa dalam menyusun perencanaan pembangunan dan pengelolaan aset.
“Jangan terlalu lama harus diselesaikan secepatnya, dewan meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta dinas teknis untuk melakukan akselerasi serius pada tahun anggaran 2026 ini,” ucapnya, Rabu (25/2/2026).
Sudarsono juga menyoroti, masalah batas di kawasan hutan di Kotawaringin Timur yang dinilainya masih samar. Menurutnya, banyak aspirasi dari daerah pemilihan (Dapil) Kotawaringin Timur dan Seruyan terkait banyaknya desa yang wilayah administratifnya bersinggungan dengan kawasan hutan produksi.
Oleh karena itu, Sudarsono menyampaikan, bahwa dewan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait agar batas desa memiliki kepastian hukum, sehingga desa bisa mengelola wilayahnya tanpa terbentur aturan kehutanan.
Di sisi lain, ia menyarankan agar Pemprov Kalteng memberikan dukungan anggaran tambahan kepada kabupaten/kota untuk dua kegiatan utama, yaitu monitoring dan pendampingan teknis di lapangan, serta pemetaan batas berbasis teknologi geospasial agar hasilnya akurat dan tidak memicu konflik baru.
“Jangan terlalu lama, harus diselesaikan secepatnya. Kepastian hukum adalah kunci agar desa bisa membangun tanpa rasa takut terbentur aturan,” tandasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hdr/red]










Komentar ditutup.