PENUTURNEWS.ID – Diduga sebuah media di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Gunung Mas, meradang setelah media ini menulis terkait pemberitaan yang menulis judul berita “DPRD Gunung Mas Tolak Penutupan SDN-4 Tumbang Jutuh, dan Sebut ‘Gegabah dan Tidak Bijak” dan “Wacana Penggabungan SDN-4 Jutuh Memicu Kontroversi: Ketua RT-1 Jakatan Raya Tegas Tolak Penggabungan SDN-4 Jutuh ke SDN-2, Kadisdikpora Dituding ‘Bersikukuh’”.
“Media yang diduga menduduh dan memuat menyebut berita kami tidak berimbang tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak berdasar dari pasal 3, dan jelas itu sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada di pasal 3,” kata salah satu sumber yang meminta anonim.
Padahal, ujarnya, dalam isi yang dimuat dalam berita jelas dimuat dengan bahasa yang digunakan praduga tak bersalah, yang tercantum dalam pasal 40 tahun 1999 tentang Pers, serta memenuhi standar kaidah-kaidah jurnalistik, termasuk ada pedoman media siber didalamnya.
“Harusnya, oknum yang memuat berita semacam hal tersebut harus mengklarifikasi ke media yang memuatnya bukan langsung menjastis (menuduh), harusnya menyaring dahulu sebelum keluar, lalu menjadi kontroversi dan bias di kalangan masyarakat, wartawan ini bukan jaksa, bukan hakim lho,” tambah sumber tersebut.
Artinya, ujar dia, penulisan yang dimuat tersebut tidak berdasar dengan memuat opini sendiri, bahkan yang ditulis dewan sentil keras media, kritik boleh tapi jangan jadi alat serangan, kemudian yang lain. Sehingga, dapat diartikan seolah si penulisnya tersebut bersih dari dosa.
Diketahui, diduga oknum wartawan yang menuduh tersebut, mendorong mempercepat regrouping atau pengabungan sekolah h tersebut. Kemudian, supaya dirinya dipandang oleh masyarakat dan diduga akan mendapat jatah proyek di tahun 2026 dengan menjilat para penjabat yang ada di Kabupaten Gunung Mas.
“Sebelum ini, diduga oknum tersebut mendapat jatah proyek pembangunan sekolah di SD Desa Tuyun Ripi tahun 2025, tahun 2024 mendapat jatah pembangunan di SDN-4 Kelurahan Tewah, dan hampir setiap tahun dia berturut-turut mendapatkan jatah proyek,” kata sumber tersebut.
Artinya, oknum tersebut membela yang bayar dan tidak membela yang tidak bayar, sesuai dengan motonya dahulu “lebih baik minta pancing daripada ikan”.
Lalu, kembali lagi kepada para pembaca dan masyarakat lah yang menilai oknum semacam itu apakah pantas ada kredibilitas, atitudnya, dan apakah layak disebut jurnalis atau tidak.
Sementara, Awak media ini, mencoba klarifikasi ke Anggota DPRD Gunung Mas Herbert Y Asin, pada Kamis (19/3/2026) terkait dewan sentil keras media, kritik boleh tapi jangan jadi alat serangan.
Memang betul dirinya, ada wawancarai saat kebaktian. Tapi, sarannya, hanya dalam penulisan tersebut kalau bisa pemberitaan harus yang berimbang saja.
“Kalau bisa supaya berimbang saja itu, jika memberitakan kritik boleh tidak masalah yang sifatnya membangun, kemudian hal-hal positif yang dilakukan Pemda maupun DPRD diberitakan juga artinya berimbang saja dan saya tidak ada bilang yang lain,” katanya.
Ditegaskannya, dalam bahasa dayak Kalteng terkait menyerang kare sentimen menggunakan media, maanun uluh jatun ndai buah je kare kute au, harung ku payah berita jite nah.
Yang artinya, dalam bahasa Indonesia terkait “kata-kata menyerang pribadi menggunakan media untuk sentimen mangenai orang lain itu tidak ada dan saya baru melihat”.
“Tidak ada saya mengatakan menggunakan media mengenai sentimen atau menyerang untuk pribadi mengenai orang lain,” tegasnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Tim Redaksi/red]










Komentar ditutup.