PENUTURNEWS.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas melaksanakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 H kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), bertempat di lapangan rutan usai pelaksanaan Shalat Idulfitri.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Kepala Rutan Kapuas, Bapak Daniel Kristianto.
Pada momen tersebut, sebanyak 220 orang WBP memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 2 orang WBP menerima Remisi Khusus II (RK II). Dari jumlah penerima RK II tersebut, keduanya langsung dinyatakan bebas pada hari yang sama setelah mendapatkan remisi.
“Suasana haru dan bahagia menyelimuti prosesi tersebut, terlebih bagi WBP yang dapat kembali berkumpul dengan keluarga di hari yang penuh kemenangan,” ujar salah satu petugas Rutan Kapuas.
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa syukur, sebagai bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kapuas menegaskan, komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, sekaligus memberikan semangat baru bagi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[lex/red]










Komentar ditutup.