PENUTURNEWS.ID – Tim Pengarah Satuan Tugas Peningkatan Kontribusi Hukum (Satgas PKH) turun ke lapangan untuk meninjau lokasi penertiban kawasan hutan PT AKT di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026). Aksi ini menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik tambang ilegal yang merugikan negara.
“Kami sudah memberikan kesempatan dan batas waktu penyelesaian kewajiban. Namun karena diabaikan, kami serahkan kasus ini ke jalur penegakan hukum,” kata juru bicara Satgas PKH.
Hasil penyelidikan menunjukkan PT AKT masih beroperasi meski izin usahanya sudah dicabut sejak 2017. Petugas melakukan penggeledahan serentak di 17 lokasi berbeda, menyita dokumen, data elektronik, dan alat berat yang diduga terkait dengan perkara.
“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara dimaksud,” ujar tim penyidik.
Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dan mengungkap keterlibatan dua perusahaan lain, PT MCM dan PT AC. 25 saksi telah dimintai keterangan, dan aset ST beserta keluarga dan pihak terkait diblokir untuk menyelamatkan keuangan negara.
Tersangka ST terancam hukuman berat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[RRI/red]










Komentar ditutup.