PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas kembali diguncang pengungkapan kasus. Seorang pria berinisial HS (38) tak berkutik saat digerebek aparat di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa dini hari (5/5/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.20 WIB itu berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, diduga kuat terkait transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., berjalan cepat dan tepat. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cara tak biasa.
“Barang bukti sabu kami temukan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diselipkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ungkap Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., mewakili Kapolresnya, pada Rabu (6/5/2026).
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba juga ditemukan di kantong celana tersangka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua bendel plastik klip, satu sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit handphone Realme 7i yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Ipda Bonar menegaskan, pihaknya menduga HS aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor.
“Ini bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Langkah tegas akan terus dilakukan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“HS kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]











Komentar ditutup.