PENUTURNEWS.ID – Babak akhir perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim yang diketuai Purwanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 190 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan. Perbuatan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Perjalanan Kasus hingga Berujung Vonis
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula ketika Kejaksaan Agung membuka penyidikan pada Mei 2025 atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2023.
Selama proses penyidikan pada Juni hingga Agustus 2025, penyidik memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat kementerian, staf khusus, pihak swasta, hingga Nadiem Makarim.
Memasuki September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2025. Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan Chromebook yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pada Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.
Puncaknya, pada 30 Juni 2026, majelis hakim membacakan putusan. Meski dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Putusan tersebut menjadi salah satu vonis yang paling menyita perhatian publik dalam perkara dugaan korupsi sektor pendidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Tribun/Redaksi Penuturnews.id]









Komentar ditutup.