PENUTURNEWS.ID – Seorang pria berinisial LGR (38) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Ironisnya, dugaan tindak pidana itu terjadi saat pelaku dipercaya mengantar korban pulang ke kampung halamannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya baru selesai bekerja selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak. Karena hendak pulang, korban meminta bantuan LGR yang dikenalnya untuk mengantarkannya.
Pelaku kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Namun, bukannya langsung menuju tujuan, pelaku diduga mengarahkan sepeda motor ke Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang.
Sesampainya di kawasan Simpang Empat wilayah Bartim, pelaku memutar balik kendaraannya lalu berhenti di dekat sebuah pondok dengan alasan ingin buang air kecil.
Nah dilokasi yang sepi itulah, pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya dengan mencabuli terhadap korban.Walaupun, korban sempat memberikan perlawanan dan berhasil melarikan diri.
Namun, pelaku diduga mengejar korban, membawanya kembali ke pondok, dan kembali melakukan aksi yang sama.
Nasib berpihak kepada korban yang beruntung, gadis ini kembali memperoleh kesempatan untuk kabur hingga berhasil mencapai Desa Mangkarap dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Didampingi keluarganya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim Resmob Polres Barito Timur berhasil mengamankan LGR pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, pelaku diketahui sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Barito Timur.
“Terduga pelaku saat ini telah anggota kita amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar AKP Eko.
Atas dugaan perbuatannya, LGR dibidik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak. Hingga, Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/Red]








Komentar ditutup.