PENUTURNEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari petinggi perusahaan pembiayaan, pelaku usaha, hingga istri kedua Bupati Kuansing nonaktif.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh saksi dipanggil untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” ujar Budi dalam keterangannya.
Lima saksi yang dipanggil masing-masing adalah Suci Nitia Edward, Jahja Anwar selaku Direktur Utama PT Clipan Finance Indonesia Tbk, Dasman alias Seiman, Herawati, serta Bayu Adhitama yang merupakan Marketing PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Pekanbaru.
Pemanggilan para saksi itu berkaitan dengan dugaan pengadaan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang disebut-sebut menjadi bagian penting dalam rangkaian perkara yang tengah diusut penyidik KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah.
Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh Zulkarnain, yang kemudian terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, ikut berperan membantu proses pembelian kendaraan melalui skema pembiayaan. Sebagai imbalannya, perusahaan yang dipimpinnya diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memperjelas alur transaksi, mekanisme pembiayaan kendaraan, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut. Meski demikian, seluruh proses hukum masih berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[RRI/Red]








Komentar ditutup.