PENUTURNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Jaksa datang ke persidangan membawa tuntutan hukuman mati. Namun saat palu hakim diketuk, hasilnya justru di luar dugaan. Rinmaniah alias Ririn, narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup dan kembali terseret kasus narkotika, tidak mendapat tambahan hukuman apa pun. Majelis hakim menjatuhkan vonis nihil.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin Ketua Majelis Ngungguli Liwar Mbani Awang bersama hakim anggota, dengan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, Rini Wahidah, dan Ananta Erwandhyaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn dengan pidana nihil.”
Keputusan itu diambil karena terdakwa saat ini masih menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan status tersebut, majelis menilai tidak perlu menjatuhkan pidana tambahan.
Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap Ririn yang didakwa kembali mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari balik Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Diduga Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji
Dalam surat dakwaan, Ririn disebut tetap mengatur bisnis narkotika meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia diduga merekrut Agus Noor Riyadi sebagai kurir dan berkoordinasi dengan Hery Ahmad alias Sumbul yang juga berada di dalam lapas.
Sementara itu, dua orang lain yang disebut berperan dalam jaringan tersebut, yakni Asul alias Jack dan Odit, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa mengungkapkan, Agus dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diserahkan. Seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan daring, sedangkan pengiriman barang dikendalikan oleh Jack dan Odit.
Pada 19 Juni 2025, Jack menyerahkan satu paket sabu kepada Agus di sebuah rumah kos di Jalan Temanggung Jayakarti, Kota Palangka Raya. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Odit setelah Agus menerima transfer Rp10 juta sebagai biaya perjalanan. Agus juga dijanjikan bonus Rp15 juta apabila pengiriman berhasil.
Namun rencana itu kandas.
Sehari kemudian, tepatnya 20 Juni 2025, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah lebih dahulu menangkap Agus. Dari kamar kosnya, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 497 gram atau berat bersih sekitar 488 gram.
Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang merupakan narkotika golongan I.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke dalam Lapas Perempuan Palangka Raya. Penyidik menemukan buku catatan berisi sejumlah nomor telepon yang diduga berkaitan dengan instruksi kepada kurir.
Petugas juga mengamankan Hery Ahmad alias Sumbul di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan beserta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan tersebut.
Kuasa Hukum: Paradigma Baru Hukum Pidana
Kuasa hukum Ririn, Februasae Pungkal Nuas Kunum, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim telah menerapkan paradigma baru dalam hukum pidana sehingga pidana mati tidak lagi menjadi pilihan utama dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, vonis nihil berarti kliennya tidak memperoleh tambahan hukuman karena masih menjalani pidana penjara seumur hidup. Di sisi lain, pihaknya juga masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan seumur hidup yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Februasae menambahkan, salah satu pertimbangan yang meringankan adalah penilaian majelis hakim bahwa Ririn bukan bandar utama, melainkan berperan sebagai penyalur atau penghubung dalam jaringan tersebut.
“Kami sangat bersyukur karena majelis hakim sudah menerapkan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru. Pidana mati bukan lagi pidana pokok, dan majelis kembali pada pidana yang sedang dijalani terdakwa, yaitu seumur hidup,” ujarnya usai persidangan.
Terkait wacana pemindahan Ririn dari Lapas Perempuan Palangka Raya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas pemasyarakatan. Meski demikian, menurutnya langkah tersebut layak dipertimbangkan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus mencegah potensi terulangnya tindak pidana serupa.
“Menurut saya, alangkah baiknya dipindahkan agar tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan tindak pidana lain. Itu demi kepentingan pembinaan klien saya juga,” pungkasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Tr/Red]








Komentar ditutup.