PENUTURNEWS.ID, PALANGKA RAYA – Kerja sama bisnis seharusnya menghasilkan keuntungan. Namun, ketika dugaan sebuah kerja sama mulai membuat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memanggil satu per satu orang yang pernah duduk di balik meja pengambil kebijakan, pertanyaannya tentu bukan lagi sekadar soal untung dan rugi.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dengan PT Bina Arya Persada (BAP) kini mulai mencuat ke permukaan.
Sejumlah mantan pejabat hingga pegawai Bank Kalteng dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalteng. Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan kerja sama penyaluran kredit yang melibatkan PT BAP sebagai pihak yang mencari calon debitur, baik kredit konsumtif maupun produktif.
Di sinilah cerita mulai menarik.
Sebab, di tengah kerja sama tersebut muncul informasi mengenai dugaan adanya commitment fee atau kickback dari kredit yang berhasil dicairkan.
Benarkah ada aliran uang di balik kredit yang cair? Atau semua itu hanya bagian dari dinamika bisnis yang kemudian ditafsirkan berbeda?
Jawabannya masih menjadi wilayah penyelidikan.
Mantan Dirut Bank Kalteng Angkat Bicara
Dikutip dari AyoKalteng.com, mantan Direktur Utama Bank Kalteng berinisial YD membenarkan dirinya telah dipanggil penyidik Kejati Kalteng untuk dimintai keterangan terkait kerja sama Bank Kalteng dengan PT BAP.
Ia menyebut, bahwa dirinya dipanggil bukan hanya sekali.
“Ya mas, dipanggil. Tiga kali, baru minggu kemarin saya datang,” ujar YD saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (30/7/2026).
YD mengatakan, dua pemanggilan sebelumnya belum dapat dipenuhinya karena persoalan jadwal. Pada pemanggilan ketiga, ia akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sekitar dua jam.
Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut masih sebatas permintaan keterangan. Sampai saat ini, ia mengaku belum menerima panggilan lanjutan.
Kerja Sama Bisnis atau Ada Cerita Lain?
YD menjelaskan, kerja sama dengan PT BAP merupakan bagian dari strategi bisnis Bank Kalteng untuk meningkatkan aset dan keuntungan perusahaan setelah pandemi COVID-19.
Salah satu fokusnya adalah pengelolaan kredit bagi pensiunan.
Menurut YD, proses pengambilan kebijakan juga tidak berdiri sendiri. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU disebut berada dalam kewenangan Direktur Bisnis.
Sementara kebijakan strategis, kata dia, telah melalui persetujuan Dewan Komisaris serta memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan kata lain, menurut versi YD, keputusan tersebut bukanlah kebijakan yang muncul begitu saja dari satu meja.
Lantas, bagaimana dengan dugaan adanya commitment fee atau kickback?
Di bagian inilah YD memberikan bantahan.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana sebagaimana informasi yang berkembang.
“Tugas saya lebih pada kebijakan makro dan strategis, sedangkan teknis operasional menjadi kewenangan divisi terkait,” katanya.
Mengaku Tak Tahu Perkembangan Setelah 2021
YD juga menegaskan keterlibatannya dalam kerja sama tersebut tidak berlangsung lama.
Ia menyebut dirinya hanya terlibat hingga akhir 2021, ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalteng.
Setelah tidak lagi menjabat, YD mengaku tidak mengetahui bagaimana perkembangan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Ia juga mengatakan, selama masa kepemimpinannya, tidak terdapat temuan audit internal maupun manajemen risiko yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Namun, pemeriksaan Kejati Kalteng menunjukkan bahwa perkara ini setidaknya sedang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Apakah pemeriksaan ini hanya untuk mengurai duduk perkara sebuah kerja sama bisnis, atau justru menjadi pintu masuk untuk menelusuri sesuatu yang lebih besar?
Belum ada jawaban.
Yang jelas, ketika penyidik mulai memanggil orang-orang yang pernah berada di dalam lingkar pengambilan keputusan, publik tentu berhak bertanya: sebenarnya apa yang terjadi di balik kerja sama Bank Kalteng dan PT BAP?
Apakah hanya soal kredit?
Atau ada cerita lain yang belum selesai dibuka?
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait penyelidikan maupun dugaan penyimpangan dalam kerja sama tersebut.
Publik pun masih menunggu satu hal: ketika semua keterangan mulai dikumpulkan, ke mana ujung ceritanya?
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Tim]










Komentar ditutup.