PENUTURNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan aliran dana Rp1,2 miliar yang diduga diserahkan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan sang kepala daerah.
Wakil Ketua KPK, Taufik, mengungkapkan kasus ini bermula dari operasi penyelidikan tertutup yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Saudara AWI selaku Bupati Pemalang 2025–2030 bersama-sama Saudara GHA selaku orang kepercayaan bupati,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut Taufik, Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris, untuk meminta uang kepada sejumlah kepala perangkat daerah maupun pihak swasta yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dana yang berhasil dihimpun Gus Haris diduga mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik.
Diduga Dipakai untuk Mengurus Perkara
KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan itu kemudian dialihkan untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang.
Dalam penyelidikan, Gus Haris disebut bertemu dengan Harun, yang kemudian memperkenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto>, sosok yang diduga memiliki akses untuk mengurus perkara di lingkungan KPK.
Penyidik menemukan sedikitnya tiga kali pertemuan yang berlangsung di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara.
“Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujar Taufik.
Setelah melalui kesepakatan, Gus Haris kemudian menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik.
“Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ungkapnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro;
- Mohammad Haris alias Gus Haris;
- Lilik Budi Suprianto; dan
- Setya Budi Dias, yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom Widiyantoro dan Gus Haris dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Sementara Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di lingkungan KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret seorang kepala daerah, tetapi juga mengungkap dugaan praktik pengurusan perkara yang melibatkan pihak internal KPK. Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[rri/Red]









Komentar ditutup.