PENUTURNEWS.ID – Dalam urusan dana hibah pemerintah daerah, rupanya ada satu hal yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibalik urutannya. Bukan proposal dulu baru uang, tetapi justru ditemukan kondisi uang sudah dianggarkan, sementara proposal calon penerima hibah malah menyusul belakangan.
Kondisi inilah yang disoroti KPK dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aula Jayang Tingang II, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Dr. Eli Kusumastuti, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah potensi penyimpangan dalam tahapan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada proses perencanaan dan penganggaran.
Namun, Eli menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa potensi dan belum otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi.
“Rata-rata ada penyimpangan itu ada, tapi kan baru potensi. Kami di sini memberikan warning-warning untuk dicegah,” katanya.
Salah satu sektor yang mendapat sorotan cukup serius adalah pengelolaan dana hibah.
Menurut Eli, mekanisme pemberian hibah semestinya memiliki alur yang jelas. Proposal dari calon penerima harus terlebih dahulu diajukan, kemudian dievaluasi dan diverifikasi. Setelah dinyatakan sesuai, barulah anggarannya disiapkan dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Setelah itu, barulah dana dapat dicairkan.
Masalahnya, KPK menemukan kondisi yang justru berjalan sebaliknya.
“Misalnya sudah ada anggaran hibah, tapi proposalnya bahkan baru menyusul,” ujar Eli.
Eli menegaskan, pola seperti itu perlu diperbaiki karena proses penganggaran tidak semestinya berjalan mendahului proposal dan verifikasi.
“Harusnya proposal dulu untuk dievaluasi, diverifikasi, kemudian baru dianggarkan, ada NPHD, baru boleh keluar. Ini tidak. Uangnya sudah ada, sudah dianggarkan, proposalnya baru menyusul,” tegasnya.
Kalau diibaratkan sederhana, KPK seolah mengingatkan pemerintah daerah agar jangan sampai memasak hidangan sebelum tahu siapa yang memesan dan apa pesanannya.
Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya unsur kesengajaan ataupun tindak pidana korupsi dalam kondisi tersebut. Eli menyebut persoalan itu masih berada pada tahap deteksi potensi dan upaya pencegahan.
“Bukan berarti saya menyatakan ini kesengajaan. Itu baru kesalahan organisasi yang kita bantu deteksi. Karena kita harus pencegahan dulu sebelum penindakan,” jelasnya.
Namun, peringatan tersebut bukan untuk sekadar menjadi catatan rapat lalu disimpan rapi di dalam lemari.
Eli menegaskan, warning dari KPK harus ditindaklanjuti dengan perbaikan. Jika tidak, persoalan yang awalnya hanya dianggap sebagai kesalahan tata kelola berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
“Warning itu bukan hanya berhenti di warning. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya pasti substantif nanti,” katanya.
KPK juga tidak menunjuk satu daerah tertentu sebagai wilayah yang paling rawan. Menurut Eli, potensi persoalan dalam pengelolaan anggaran ditemukan hampir di semua daerah.
“Semua daerah,” ujarnya singkat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan reviu terhadap proses perencanaan dan penganggaran. Jika ditemukan tahapan yang tidak sesuai regulasi, perbaikannya jangan ditunda.
“Kalau reviu terkait dengan perencanaan penganggaran, ya sesegera mungkin. Kalau memang itu ada menyimpang secara regulasi, ya harus segera diperbaiki,” tegas Eli.
KPK juga mengingatkan bahwa pengawasan penggunaan anggaran bukan hanya pekerjaan lembaga antikorupsi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah, lembaga terkait hingga masyarakat memiliki peran untuk memastikan uang daerah digunakan sesuai aturan.
Sebab, pada akhirnya dana yang dikelola pemerintah bukan uang milik pribadi atau uang yang muncul begitu saja dari mesin ATM. Itu uang rakyat.
“Semua ikut mengawasi. Bukan hanya dari KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, tapi APIP, masyarakat juga. Ini uang rakyat,” pungkasnya.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Pky/Red]










Komentar ditutup.