PENUTURNEWS.ID – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar bahagia bagi lima warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang. Mereka dinyatakan bebas langsung setelah menerima Remisi Umum II (RU II), Senin (17/8/2026).
Kelima warga binaan tersebut merupakan bagian dari 201 warga binaan Rutan Tamiang Layang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 192 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) dengan besaran pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 32 orang menerima remisi satu bulan, 39 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, 33 orang lima bulan, serta enam orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, lima warga binaan lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung kepada media ini, Senin petang.
Menurut Agung, kebebasan lima warga binaan melalui RU II diharapkan menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Berbagai pembinaan yang telah dijalani selama berada di Rutan diharapkan dapat menjadi bekal ketika kembali berbaur dengan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar para warga binaan yang telah bebas mampu menjaga diri, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun kehidupan yang lebih positif.
“Setelah kembali ke masyarakat, kami berharap mereka bisa menerapkan pembinaan yang sudah dijalani selama berada di Rutan, menjaga diri dan menjadi bagian yang positif di lingkungan masing-masing,” katanya.
Agung menambahkan, pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan pihak Rutan.
Menurutnya, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana. Lebih dari itu, pembinaan diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Harapan kami, mereka yang mendapatkan remisi dan kembali ke masyarakat benar-benar menjadikan ini sebagai momentum untuk memulai kehidupan baru. Jangan sampai kesempatan yang diberikan justru disia-siakan,” pungkasnya.
Dengan pemberian remisi tersebut, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berharap proses pembinaan yang telah dijalani para warga binaan dapat menjadi bekal berharga untuk menjalani kehidupan secara lebih baik, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Man/Red]








Komentar ditutup.